Tugas Kebijakan Perundang-undangan Medan, Januari 2019
PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KEHUTANAN
Dosen Pengasuh
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
El Winni Elena Sitorus
171201172
Hut 3 B
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2019
PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN
Bagian 1
( Pengertian )
Pasal
1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kehutanan adalah
sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan,
dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan
adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara
adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan
hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah
hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi
hasil hutan.
8. Hutan lindung
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi
adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Kawasan hutan
suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11. Kawasan hutan
pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12. Taman
buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13. Hasil
hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang
berasal dari hutan.
14. Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat.
15. Menteri
adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Bagian
2 ( Asas dan Tujuan )
Pasal
2
Penyelenggaraan
kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan,
keterbukaan, dan keterpaduan.
Pasal
3
Penyelenggaraan
kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan
berkelanjutan dengan:
a. menjamin
keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
b. mengoptimalkan
aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi
produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang
dan lestari;
c. meningkatkan
daya dukung daerah aliran sungai;
d. meningkatkan
kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara
partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan
ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan
eksternal; dan
e. menjamin
distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Bagian
3 ( Penguasaan Hutan )
Pasal
4
(1)
Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(2)
Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi
wewenang kepada pemerintah untuk:
a. mengatur
dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan
hasil hutan;
b.
menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan
sebagai bukan kawasan hutan; dan
c. mengatur
dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta
mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
(3)
Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat,
sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional.
Kehutanan,
Kawasan Hutan, dan Hutan memiliki banyak arti yang dapat dilihat dari beberapa
ahli. Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG
KEHUTANAN yang dimaksud dengan Kehutanan adalah adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu; Kawasan Hutan
adalah adalah
sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu; dan Hutan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut
dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara
terpadu.
Penyelenggaraan kehutanan memiliki asas manfaat dan
lestari, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, serta keterpaduan. Penyelenggaraan
kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan
dan berkelanjutan dengan :
1. menjamin keberadaan hutan
dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proposional;
2. mengoptimalkan aneka fungsi
hutan yang meliputi fungsi konervasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk
mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan
lestari;
3. meningkatkan daya dukung
daerah aliran sungai;
4. meningkatkan kemampuan
untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif,
berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan
sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
5. menjamin distribusi manfaat
yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. Berdasarkan hal
itu maka pemerintah memiliki wewenang untuk :
1. mengatur dan mengurus
segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
2. menetapkan status wilayah
tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan;
dan
3. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan
hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum
mengenai kehutanan.
Hutan memiliki fungsi pokok, yaitu fungsi
konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Berdasarkan fungsi pokok
tersebut hutan diklasifikasikan menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Khusus
untuk setiap kota yang ada di Indonesia memiliki hutan kota yang berfungsi
untuk pengaturan iklim mikro, estettika, dan resapan air.
Masyarakat dalam kaitannya denga kehutanan memiliki
peran yang sangat besar. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam kegiatan
kehutanan. Masyarakat memiliki hak :
1. menikmati kualitas
lingkungan hidup yang dihasilkan hutan;
2. memanfaatkan hutan dan hasil
hutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
3. mengetahui rencana
peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan;
4. memebri informasi, saran,
serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan;
5. melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.
6. masyarakat di sekitar hutan
mendapat kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai
lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan
hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. setiap orang berhak
memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat
dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peratuan
perundang-undangan yang berlaku.
Kerusakan
hutan (deforestasi) masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju
deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh
Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar pertahun.
Bahkan
kalau menilik data yang dikeluarkan oleh State of the World’s Forests
2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture
Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode
2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini
membuat Guiness Book of The Record memberikan ‘gelar
kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di
dunia.
Dari
total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri
Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135
juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah
total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan
di Indonesia telah musnah.
Selain itu, 25 persen lainnya atau
setara dengan 48 juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak
akibat bekas area HPH (hak penguasaan hutan). Dari total luas htan di Indonesia
hanya sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas
dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan
primer.
Maka dari itu diperlukan undang-undang
yang mengatur tata kelola hutan dan lahan di
Indonesia terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan
legal sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya.
Berikut adalah peraturan Perundang-Undangan tentang
Kehutanan.
I. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf a dan b " menyatakan; Setiap orang
dilarang :a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan
secara tidak sah; dan b) merambah kawasan hutan. Berdasarkan Penjelasan UU
41/1999 pasal 50 ayat 3 huruf a dan b adalah;
a)Yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah
mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang
berwenang, antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha
lainnya. "Yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah
memanfaatkankawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang,
antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan
hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Yang dimaksud dengan
menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin dari
pejabat yang berwenang, antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung,
dan bangunan lainnya.
b) Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
b) Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
II. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, pasal 8 ayat 2 tentang perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan. Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) UU 45/2004 meliputi :
a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut
hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa;
b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam;
c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;
d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat;
e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.
b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam;
c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;
d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat;
e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.
III. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 47 huruf e, " Setiap pemegang izin pemanfaatan hutan berkewajiban: melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya dari gangguan keamanan. Berdasarkan penjelasan PP 34/2002, pasal 47 huruf e Perlindungan hutan tersebut meliputi, antara lain :
1) pencegahan adanya penebangan pohon tanpa
ijin;
2) pencegahan atau pemadaman kebakaran hutan;
3) penyediaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
4) pencegahan perburuan satwa liar dan atau satwa yang dilindungi;
5) pencegahan penggarapan dan atau penggunaan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah:
6) pencegahan perambahan kawasan hutan; dan atau
7) pencegahan terhadap gangguan hama dan penyakit.
2) pencegahan atau pemadaman kebakaran hutan;
3) penyediaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
4) pencegahan perburuan satwa liar dan atau satwa yang dilindungi;
5) pencegahan penggarapan dan atau penggunaan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah:
6) pencegahan perambahan kawasan hutan; dan atau
7) pencegahan terhadap gangguan hama dan penyakit.






0 komentar:
Posting Komentar