Minggu, 27 Oktober 2019

Penilaian Hutan


Tugas Penilaian Hutan                                                                                         Medan,   Oktober 2019

MANFAAT SUKUN DAN SAGU DALAM PEMBUATAN TEPUNG

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
El Winni Elena Sitorus
171201172
MNH 5




 







PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019



PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sukun (Artocarpus communis) merupakan tanaman sejenis nangka, biasanya ditanam sebagai tanaman sela di pekarangan.Tanaman ini berasal dari daerah New Guenia, Pasifik, yang kemudian berkembang ke Malaysia hingga Indonesia.Sukun merupakan salah satu jenis tanaman penghijauan karena dapat tumbuh pada lahan kritis, pohonnya kokoh, tinggi, dan daunnya rimbun.Pemanfaatan buah sukun sebagai bahan pangan makin penting untuk menunjang diversifikasi pangan.Indonesia memiliki beberapa varietas sukun lokal dengan ciri fisik maupun cita rasa buah yang bervariasi.Ciri fisik meliputi ukuran dan bentuk buah, permukaan kulit (berduri atau tidak), dan banyak sedikitnya getah. Buah sukun mengandung tepung atau karbohidrat cukup banyak, yaitu 28,2 g tiap 100 g buah yang sudah tua.Sukun memiliki manfaat bagi kesehatan karena mengandung senyawa aktif alkaloid dan saponin yang banyak digunakan dalam pengobatan. Secara empiris, sukun digunakan sebagai obat penekan asam urat ( Prabawati dan Suismono, 2009).
Sagu (Metroxylon sp.)merupakan sumber karbohidrat yang cukup penting di Indonesia dan menempati urutan ke 4 setelah ubikayu, jagung dan ubijalar.Tanaman sagu tersebar dikawasan timur Indonesia terutama papua, Maluku dan Sulawesi. Sebanyak 50% (1.128 juta ha) tanaman sagu ini tumbuh di Indonesia dan 90% ( 1.015 juta ha) berkembang di provinsi papua dan Maluku. Sagu (pati sagu) dimanfaatkan sebagai makanan pokok bagi masyarakat di kawasan timur Indonesia.Pati sagu diolah dalam bentuk makanan tradisional seperti papeda, kapurung dan sagu bakar.Namun, semakin lama konsumsi sagu, semakin hari masyaraktnya semakin meninggalkan sagu dan beralih ke beras. Ada anggapan bahwa sebagai makanan pokok, sagu berada pada posisi lebih rendah disbanding beras atau bahan pangan lain terutama terigu ( Lestari, 2009).
Sukun (Astocarpus astilis) yang merupakan tanaman pohon juga penghasil karbohidrat tetapi belum dikelola secara intensif dan agak terabaikan oleh masyarakat. Tanaman sukun merupakan tanaman tahunan yang termasuk ke dalam famili Moraceae.Daerah asalnya adalah Pacifik, Polynesia, dan Asia Tenggara,termasuk Indonesia. Kanopi pohon sukun sangat bagus, memiliki warna daunhijau tua dengan sistem perakaran yang kuat, sehingga dapat berfungsi sebagaipenahan erosi dan pencegah intrusi air laut ke darat di sekitar pantai. Pada masa lalu sukun dianggap penting bagi kehidupan bangsa Polinesia yang selalu membawa tanaman tersebut ke perahu mereka dan menanamnya kembali di tempat mereka tinggal di sekitar kepulauan Pacifik.Di dalam tradisi Hawai, sukun digunakan sebagai simbol kreativitas dan penggugah kedermawanan.Sekarang produsen sukun terbesar di dunia adalah Kepulauan Karibia, yang memanfaatkan sukun sebagai makanan pokok (Supriati, 2010).


TINJAUAN PUSTAKA
          Sagu tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai penganti beras, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai olahan makanan seperti mie, roti, dan sirup fruktosa.Dapat pula digunakan sebagai pakan ternak, perekat, bioetanol dan banyak produk derivatif Iainnya.Pemanfaatan sagu dapat dilakukan untuk keperluan pangan ataupun untuk keperluan non pangan.Pemanfaatan sagu untuk pangan salah satunya adalah melalui tepung sagu, pati, dan berbagai produk olahan pangan.pati atau tepung sagu dan produk olahannya dapat dikelompokkan juga sebagai pangan fungsional. Dengan kata lain sagu disamping sebagai salah satu sumber
pangan tradisional potensial, juga merupakan pangan fungsional yang dapat dikembangkan. Kandungan karbohidrat sagu lebih tinggi dibandingkan dengan beras dan beberapa pangan sumber karbohidrat Iainnya.Kandungan kalori sagu tidak jauh berbeda dengan beras dan jagung, bahkan melebihi kentang, sukun, ubi kayu, ubi jalar, dan yams (gembili dan uwi/ubi) ( Ekafitri, 2013).
            Sukun atau Artocarpus altilis (Park.)Fosberg merupakan jenis tanaman serbaguna yang mempunyai nilai ekonomis karena menghasilkan buah dengan kandungan gizi yang tinggi.Jenis ini potensial untuk dikembangkan sebagai komoditas penghasil bahan pangan lokal bagi masyarakat.Buah sukun dapat diolah menjadi bermacam-macam menu makanan, sehingga dapat menunjang ketahanan pangan dan program diversifikasi pangan yang senantiasa digalakan oleh pemerintah.Berkurangnya pasokan bahan makanan pokok dan mahalnya harga bahan-bahan pokok, menjadikan buah sukun sebagai salah satu sumber pangan alternatif yang sangat berguna( Adinugraha, 2014).
Sagu memiliki potensi yang paling besar untuk digunakan sebagai pengganti beras.Keuntungan sagu dibandingkan dengan sumber karbohidrat lainnya adalah tanaman sagu atau hutan sagu sudah siap dipanen bila diinginkan.Pohon sagu dapat tumbuh dengan baik di rawa-rawa dan pasang surut, dimana tanaman penghasil karbohidrat lainnya sukar tumbuh.Kandungan kalori pati sagu setiap 100 gram ternyata tidak kalah dibandingkan dengan kandungan kalori bahan pangan lainnya. Perbandingan kandungan kalori berbagai sumber pati adalah (dalam 100 g): jagung 361 Kalori, beras giling 360 Kalori, ubi kayu 195 Kalori, ubi jalar 143 Kalori dan sagu 353 Kalori.Pohon sagu banyak dijumpai diberbagai daerah di Indonesia, terutama di Indonesia bagian timur dan masih tumbuh secara liar.Diperkirakan luas areal tanaman sagu di dunia kurang lebih 2.200.000 ha, 1.128.000 ha diantaranya terdapat di Indonesia.Jumlah tersebut setara dengan 7.896.000 – 12.972.000 ton pati sagu kering per tahun.Umumnya teknologi pengolahan pohon sagu menjadi pati sagu, di Indonesia masih dilakukan secara tradisional dan hanya beberapa daerah seperti Riau, Jambi dan Sumatra Selatan yang menggunakan cara semi mekanis dalam mengekstraksi pati sagu.
(Zulhanif, 2006).
Indonesia memiliki berbagai jenis tanaman hortikultura, salah satunya adalahtanaman sukun (Artocarpus altilis).Produksisukun Indonesia pada tahun 2009-2012 relatif stabil dengan rata-rata 103.554,25 ton per tahun Buah sukun biasanya dimanfaatkan hanya sebagai makanan camilan saja. Kandungan gizi buah sukun antara lain mengandung pati (68,38 – 69,20 %), serat kasar (2,11 – 2,90 %), protein (4,31 -4,85 %), lemak (2,11 – 2,90 %), dan mineral (2,56 – 2,90 %) sehingga buah sukun berpotensi sebagai bahan pangan sumber karbohidrat. Pengolahan pangan sumber karbohidrat menjadi berbagai macam produk merupakan usaha untuk meningkatkan program penganekaragaman pangan, hal ini penting karena sekaligus dapat meningkatkan nilai ekonomi dan umur simpan produk ( Yuliani, 2012).
Tanaman sagu menyimpan pati sebagai cadangan pangan di bagian batang. Manfaat pati sagu selama ini digunakan sebagai makanan pokok dan bagi masyarakat Papua maupun Maluku dengan nama pepeda. Disamping makanan pokok dari pati sagu dimanfaatkan sebagai makanan kudapan (cemielan) seperti bagea, ongol-ongol, kue bangkit dan sebagainya. Produk lain sebagai campuran untuk soto yang dibuat dalam bentuk soun. Tanaman sagu (Metroxylon sp) banyak dijumpai di daerah rawa dan pinggir sungai di Indonesia dan terpusat di Papua, Maluku, Sulawesi dan Riau. Sejak lama tanaman sagu dikenal sebagai makanan bagi masyarakat Papua maupun Maluku ( Hariyanto, 2011).
Sukun adalah buah tropis dan menghasilkan pohon buah dua kali dalam setahun, dari bulan Maret sampai Juni dan dari bulan Julisampai September dengan beberapa buah sepanjang tahun.Sukun telah diproses ke dalam berbagai bentuk pemanfaatan dalam industri makanan.Ini juga telah diproses menjadi pati dan menjadi tepung. Modifikasi tepung sukun mendapatkan perlakuan kelembaban panas, sebagai bentuk fisik, secara kolektifdisebut sebagai pengobatan hidrotermal yang dimaksud modifikasi suhu dan kadar air. Sedangkan bentuk kimiawi dari beberapa makanan yang dapat dimakanpati (tepung sukun inklusif) secara spesifik zat pengoksidasi seperti sodium hipoklorit dan hidrogen peroksida( Adebowale, 2009).







Share:

Selasa, 01 Oktober 2019

Interaksi Sosial Suku Kubu Jambi


Tugas Sosiologi Kehutanan                                                                                             Medan,      Oktober 2019


INTERAKSI SOSIAL SUKU KUBU JAMBI

Dosen Pengasuh

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si


Oleh:

El Winni Elena Sitorus

171201172

MNH 5






 




PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2019





Asal- usul suku Kubu Jambi
Suku Kubu atau juga dikenal dengan Suku Anak Dalam atau Orang Rimba adalah salah satu suku bangsa minoritas yang hidup di Pulau Sumatra tepatnya di Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan. Mereka mayoritas hidup di provinsi Jambi, dengan perkiraan jumlah populasi sekitar 200.000 orang.
Menurut tradisi lisan suku Anak Dalam merupakan orang Maalau Sesat, yang lari ke hutan rimba di sekitar Air Hitam, Taman Nasional Bukit Duabelas. Mereka kemudian dinamakan Moyang Segayo. Tradisi lain menyebutkan mereka berasal dari wilayah Pagaruyung, yang mengungsi ke Jambi. Ini diperkuat kenyataan adat suku Anak Dalam punya kesamaan bahasa dan adat dengan suku Minangkabau, seperti sistem kekeluargaan matrilineal.
Secara garis besar di Jambi mereka hidup di 3 wilayah ekologis yang berbeda, yaitu Orang Kubu yang di utara Provinsi Jambi (sekitaran Taman Nasional Bukit 30), Taman Nasional Bukit 12, dan wilayah selatan Provinsi Jambi (sepanjang jalan lintas Sumatra). Mereka hidup secara nomaden dan mendasarkan hidupnya pada berburu dan meramu, walaupun banyak dari mereka sekarang telah memiliki lahan karet dan pertanian lainnya.
Kehidupan mereka sangat mengenaskan seiring dengan hilangnya sumber daya hutan yang ada di Jambi dan Sumatra Selatan, dan proses-proses marginalisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan suku bangsa dominan (Orang Melayu) yang ada di Jambi dan Sumatra Selatan.
Mayoritas suku kubu menganut kepercayaan animisme, tetapi ada juga beberapa puluh keluarga suku kubu yang pindah ke Agama Kristen atau Islam. Untuk suku Kubu yang tinggal menetap di daerah Sumatra Selatan terutama daerah rawas rupit dan musi lakitan, di sana banyak terdapat suku Kubu yang menggantungkan hidup di persawitan, bahkan ada di antara yang memanfaatkan lahan sawit perusahaan Lonsum untuk mereka curi dan mereka jual ke lapak lapak setempat. Mereka seperti itu karena memegang prinsip dasar apa yang tumbuh di alam adalah milik mereka bersama. Namun, banyak juga orang kubu di daerah Musi dan Rawas yang menerima modernisasi termasuk penggunaan kendaraan bermotor dan senjata api rakitan (kecepek). Pakaian dan fisik mereka yang agak sedikit kumal biasanya menjadi stereotipe yang membuat orang-orang sekitar bisa membedakan suku Kubu dan masyarakat sekitar.

Struktur Sosial Suku Kubu Jambi
Eksistensi struktur sosial SAD Batin Sembilan banyak mengalami perubahan, terutama yang disebabkan oleh batas administratif pemerintahan dan pembagian wilayah yang ada. Kendati demikian, SAD Batin Sembilan masih banyak yang mengertu struktur sosial asli mereka.
Jabatan tertinggi dalam struktur sosial SAD Batin Sembilan ditempati oleh seseorang yang memiliki nama depan Depati. Istilah depati digunakan oleh SAD Batin Sembilan untuk menyebut seseorang yang menjadi penguasa dari suatu wilayah batin (sungai). Selain Depati, SAD Batin Sembilan juga mengenal istilah Pesirah. Istilah pesirah memiliki konteks historis tersendiri, yaitu ketika pembubaran Kesultanan Jambi oleh Belanda pada tahun 1906. Setelahnya, wilayah Jambi dibagi menjadi 12 marga berdasarkan hukum adat. Pesirah adalah sebutan untuk ketua di setiap marga tersebut.
Sistem pangkat di SAD Batin Sembilan tersebut berkaitan dengan status sosial seseorang berdasarkan kedudukannya sebagai penguasa atas suatu wilayah. Dampaknya adalah, ketika muncul industry ekstraktif tertentu yang beroperasi di wilayah mereka dan menguasai hak-hak ulayat, struktur sosial asli dalam SAD Batin Sembilan tersebut mulai dibangkitkan kembali. Kelompok-kelompok kecil seperti kelompok SAD Sungai Lalan yang mempunyai kepentingan atas wilayah tersebut mulai belajar untuk kembali membangun struktur sosial mereka.
Sebagai misal, kelompok SAD Sungai Kandang terlebih dahulu merekonstruksi struktur sosial asli mereka sebelum SAD lainnya. Mereka membuat hukum adat yang dinamakan “Selemak Semanis” yang diiringi dengan pembuatan suatu lembaga adat yang diinisiasi oleh Temanggung, Depati, Menti, dan Ulubalang. Setiap jabatan tersebut diisi oleh wakil dari kelompok-kelompok kecil yang setiap saat dapat berubah-ubah. Lebih jauh lagi, Himpunan Masyarakat Adat SAD Batin Sembilan juga membuat penyelarasan struktur sosial dalam menghadapi industry ekstraktif yang muncul di wilayah mereka.

Interaksi Sosial
Suku Anak Dalam hidup dalam kelompok-kelompok kecil. Masing-masing kelompok tersebut terdiri dari belasan keluarga atau sekitar 20 hingga 100 jiwa. Mereka menyebut kehidupan di luar hutan rimba sebagai 'dunia terang'. Begitu pun dengan orang-orang di luar SAD yang mereka sebut sebagai masyarakat terang.
Bagi Orang Rimba di Bukit Dua Belas, kontak dengan dunia luar secara sistematis dibatasi dan diatur tatanan adat. Seperti disebutkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam kajian Perbandingan Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil dan Program Pengembangan Wilayah Terpadu 2004.
Ada pula yang menyebutkan jika mereka percaya bahwa masyarakat terang merupakan pemakan manusia. Itulah sebabnya Suku Anak Dalam tak mau bertemu dengan masyarakat terang. Namun sejak masuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada pertengahan 1970-an, kehidupan mereka mulai berubah. Seperti rimba mereka yang juga berubah ekstrem. Saat ini kawasan hidup mereka sebagian besar berada di areal konsesi HPH. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka bergantung sepenuhnya pada alam. Berburu dan meramu. Baru akhir-akhir ini mereka belajar menetap dan juga berladang. Namun kini mereka sedikit lebih terbuka.

Perubahan Sosial Suku Kubu Jambi
Pada awalnya untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, Suku Anak Dalam, melaksanakan kegiatan berburu, meramu, menangkap ikan dan memakan buah-buahan yang ada di dalam hutan. Namun dengan perkembangan pengetahuan dan peralatan hidup yang digunakan akibat adanya akulturasi budaya dengan masyarakat luar, kini telah mengenal pengetahuan pertanian dan perkebunan.
Berburu binatang seperti Babi, Kera, Beruang, Monyet, Ular, Labi-labi, Rusa, Kijang dan berbagai jenis unggas, merupakan salah satu bentuk mata pencaharian mereka. Kegiatan berburu dilaksanakan secara bersama-sama dengan membawa anjing. Alat yang digunakan adalah Tombak dan Parang. Di samping itu untuk mendapatkan binatang buruan juga menggunakan sistem perangkap dan jerat.
Jenis mata pencaharian lain yang dilakukan adalah meramu didalam hutan, yaitu mengambil buah-buahan dedaunan dan akar-akaran sebagai bahan makanan. Lokasi tempat meramu sangat menentukan jenis yang diperoleh. Jika meramu dihutan lebat, biasanya mendapatkan buah-buahan, seperti cempedak, durian, arang paro, dan buah-buahan lainnya. Di daerah semak belukar dipinggir sungai dan lembah mereka mengumpulkan pakis, rebung, gadung, enau, dan rumbia.
Mencari rotan, mengambil madu, menangkap ikan adalah bentuk mata pencaharian lainnya. Kini mereka juga telah mengenal pertanian dan perkebunan dengan mengolah ladang dan karet sebagai mata pencahariannya. Semua bentuk dan jenis peralatan yang digunakan dalam mendukung dalam proses pemenuhan kebutuhan hidup nya sangat sederhana sekali. Bangunan tempat tinggalnya berupa pondok yang terbuat dari kayu dengan atap jerami atau sejenisnya.
Konstruksi bangunannya dengan sistem ikat dari bahan rotan dan sejenisnya. Bangunannya berbentuk panggung dengan tinggi 1,5 meter, dibagian bawahnya dijadikan sebagai lumbung (bilik) yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan padi. Ukuran bangunan sekitar 4 x 5 meter atau sesuai dengan kebutuhan keluarga. Disamping bangunan tempat tinggal, dalam satu lingkungan keluarga besar terdapat pondok tanpa atap sebagai tempat duduk-duduk dan menerima tamu.
Kini terdapat tiga kategori kelompok pemukiman Suku Anak Dalam. Pertama yang bermukim didalam hutan dan hidup berpindah-pindah. Kedua kelompok yang hidup didalam hutan dan menetap. Ketiga adalah kelompok yang pemukimnya bergandengan dengan pemukiman orang luar ( orang kebiasaan )
Cara berpakaiannya pun kini bervariasi, yaitu:
(1) bagi yang tinggal di hutan dan berpindah-pindah pakaiannya sederhana sekali, yaitu cukup menutupi bagian tertentu saja.
(2) yang tinggal di hutan tetap menetap, di samping berpakaian sesuai dengan tradisinya, juga terkadang menggunakan pakaian seperti masyarakat umum seperti baju, sarung atau celana,
(3) yang tinggal berdekatan dengan pemukiman masyarakat luar atau desa, berpakaian seperti masyarakat desa lainnya. Namun kebiasaannya tidak menggunakan baju masih sering ditemukan dalam wilayah pemukimannya.
Asal usul Suku Anak Dalam sering juga disebut dengan orang rimba atau Suku Kubu merupakan salah satu suku asli yang ada di Provinsi Jambi. Suku Anak Dalam dalam hidup berpindah-pindah. Dikawasan hutan secara berkelompok dan menyebar di beberapa Kabupaten, seperti di Kabupaten Batang hari, Tebo, Bungo, Sarolangun dan Merangin.
Sejumlah ahli antropolog berpandangan bahwa Suku Anak Dalam termasuk kategori protom Melayu (Melayu Tua) dari beberapa hasil kajian yang dilakukan, menggambarkan bahwa kebudayaan Suku Anak Dalam yang ada di Provinsi Jambi memiliki kesamaan dengan suku melayu lainnya, seperti bahasa, kesenian dan nilai-nilai tradisi lainnya. Salah satu contoh adalah bentuk pelaksanaan upacara besale ( upacara pengobatan ) pada masyarakat anak dalam hampir sama dengan bentuk upacara aseik
(upacara pengobatan) pada masyarakat Kerinci yang juga tergolong sebagai protom melayu. Di samping itu ada juga yang beranggapan bahwa Suku Anak Dalam adalah kelompok masyarakat terasing berasal dari kerajaan Pagaruyung. Mereka mengungsi kedalam hutan karena mendapat serangan dan tidak mau dikuasai serta diperintah oleh musuh.
Di dalam hutan mereka membuat pertahanan. Pendapat ini didasari dengan istilah yang digunakan dalam penyebutan Suku Anak Dalam sebagai orang kubu (Kubu bermakna pertahanan). Suku Anak Dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya diatur dengan aturan, norma dan adat istiadat yang berlaku sesuai dengan budayanya. Dalam lingkungan kehidupannya dikenal istilah kelompok keluarga dan kekerabatan, seperti keluarga kecil dan keluarga besar. Keluarga kecil terdiri dari suami istri dan anak yang belum menikah.
Keluarga besar terdiri dari beberapa keluarga kecil yang berasal dari pihak kerabat istri. Anak laki-laki yang sudah kawin harus bertempat tinggal dilingkungan kerabat istrinya. Mereka merupakan satu kesatuan sosial dan tinggal dalam satu lingkungan pekarangan. Setiap keluarga kecil tinggal dipondok masing-masing secara berdekatan, yaitu sekitar dua atau tiga pondok dalam satu kelompok.
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, mereka memiliki sistem kepemimpinan yang berjenjang, seperti Temenggung, Depati, Mangku, Menti dan Jenang. Temenggung merupakan jabatan tertinggi, keputusan yang ditetapkan harus dipatuhi. Bagi mereka yang melanggar akan dijatuhi hukuman atau sangsi sesuai dengan tingkat kesalahannya.



Share:

Kamis, 11 April 2019

Tengkawang

Tugas Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                                   Medan,      April 2019

MANFAAT SUMBER DAYA HUTAN TENGKAWANG

Dosen Pengasuh
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
El Winni Elena Sitorus
171201172
Hut 4 B







 







PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019




Sumber Daya Hutan Tengkawang dan Manfaatnya

Biji meranti merah diolah untuk menghasilkan minyak nabati. Turunannya juga digunakan sebagai bahan dasar pembuatan makanan, cokelat, pelumas, obat, lilin, dan kosmetik. Kegunaannya ini, membuat suku Dayak di Kalimantan Barat menganggap tengkawang sebagai pohon kehidupan. Bahkan, karena manfaatnya yang penting pohon ini diwariskan kepada keturunannya. Jika sudah tua, batangnya digunakan untuk membuat rumah. Untuk mengalihkan minyak kelapa sawit para pihak mulai menggiatkan penggunaan minyak tengkawang. Agar masyarakat dapat mengolah buah tengkawang menjadi beberapa turunan.Tengkawang merupakan salah satu flora yang tumbuh di hutan Kalimantan Barat dan telah dibudidayakan sejak 1881. Masuk dalam genus Shorea atau meranti, membuat pohon ini mempunyai nilai ekonomis yang baik, yakni penghasil minyak nabati. Salah satu meranti yang merupakan tanaman endemik Kalimantan Barat adalah meranti merah (Shorea stenoptera). Dalam bahasa setempat disebut Tengkawang Tungkul. Dalam Bahasa Inggris dikenal dengan illipe nut atau Borneo tallow nut.

Cara Produksi Tengkawang
Sebagaimana umumnya Shorea, tengkawang tidak selalu berbuah pada setiap tahun. Dan ada waktu-waktu tertentu setiap beberapa tahun sekali di mana produksi tengkawang berlimpah, yang umum dikenal sebagai musim raya. Pada musim seperti ini, pohon-pohon tengkawang di banyak daerah berbunga dan berbuah pada saat yang hampir bersamaan, dan dalam jumlah yang berlimpah.
Meskipun beberapa jenisnya telah banyak ditanam penduduk, sebagian besar produksi datang dari tumbuhan liar di hutan-hutan alam. Ketika musimnya tiba, buah-buah geluk tengkawang yang berjatuhan di sekitar pohon segera dipunguti dan dikumpulkan oleh warga setempat, sebelum buah-buah itu dimakan oleh babi hutan atau hewan-hewan liar lainnya. Biji tengkawang yang bergizi tinggi disukai oleh banyak binatang hutan. Pada sisi yang lain, buah-buah tengkawang ini lekas tumbuh karena tidak memiliki masa dormansi. Dalam beberapa hari saja, apabila tidak dipungut, buah-buah yang jatuh ke tanah lembap akan segera berkecambah.
Pohon-pohon tengkawang yang telah tua dan tidak lagi produktif biasanya ditebang untuk dimanfaatkan kayunya. Kayu tengkawang dalam dunia perdagangan umumnya tergolong ke dalam kayu meranti merah. Tengkawang terutama diproduksi oleh Kalimantan Barat, Sarawak, dan sedikit dari Kalimantan Tengah serta Kalimantan Timur.Buah-buah yang dikumpulkan itu dibawa pulang untuk dijemur atau disalai, yakni dikeringkan dengan cara diasapi. Pada musim raya, puluhan gubuk khusus untuk menyalai dibuat orang di sekitar pemukiman orang-orang Dayak di pedalaman Kalbar. Setelah beberapa hari disalai dan cukup kering, biji-biji tengkawang itu diangkut dan dijual ke kota.

Memperoleh Minyak Tengkawang
Minyak tengkawang diperoleh dari biji tengkawang yang telah dijemur atau disalai hingga kering, yang kemudian ditumbuk dan dikempa. Secara tradisional, minyak tengkawang ini dimanfaatkan untuk memasak, sebagai penyedap makanan dan untuk ramuan obat-obatan. Dalam dunia industri, minyak tengkawang digunakan sebagai bahan pengganti lemak coklat, bahan farmasi dan kosmetika. Pada masa lalu tengkawang juga dipakai dalam pembuatan lilin, sabun, margarin, pelumas dan sebagainya. Minyak tengkawang juga dikenal sebagai green butter.







Share:

Jumat, 04 Januari 2019

Undang-Undang Indoesia Tentang Kehutanan


Tugas Kebijakan Perundang-undangan                                                              Medan,      Januari 2019
PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN

Dosen Pengasuh
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
El Winni Elena Sitorus
171201172
Hut 3 B





 







PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019





PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN


            Bagian  1 ( Pengertian )
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan  hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok    memproduksi hasil hutan.
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan  keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
14.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15.  Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Bagian 2 ( Asas  dan  Tujuan )
Pasal 2
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Pasal 3
Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan:
a.   menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
b.   mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
c.   meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
d.   meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
e.   menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Bagian 3 ( Penguasaan  Hutan )
Pasal 4
(1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah untuk:
a.  mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
c.   mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
(3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

              Kehutanan, Kawasan Hutan, dan Hutan memiliki banyak arti yang dapat dilihat dari beberapa ahli. Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN yang dimaksud dengan Kehutanan adalah adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu; Kawasan Hutan adalah adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu; dan Hutan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
            Penyelenggaraan kehutanan memiliki asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, serta keterpaduan. Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan :
1.      menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proposional;
2.      mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konervasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
3.      meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
4.      meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
5.      menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Semua hutan di wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. Berdasarkan hal itu maka pemerintah memiliki wewenang untuk :
1.      mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
2.      menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
3.      mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Hutan memiliki fungsi pokok, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Berdasarkan fungsi pokok tersebut hutan diklasifikasikan menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Khusus untuk setiap kota yang ada di Indonesia memiliki hutan kota yang berfungsi untuk pengaturan iklim mikro, estettika, dan resapan air.

Masyarakat dalam kaitannya denga kehutanan memiliki peran yang sangat besar. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam kegiatan kehutanan. Masyarakat memiliki hak :
1.      menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan;
2.      memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
3.      mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan;
4.      memebri informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan;
5.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.
6.      masyarakat di sekitar hutan mendapat kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.      setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

Kerusakan hutan (deforestasi) masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar pertahun.
Bahkan kalau menilik data yang dikeluarkan oleh State of the World’s Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia.
Dari total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135 juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan di Indonesia telah musnah.
Selain itu, 25 persen lainnya atau setara dengan 48 juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak akibat bekas area HPH (hak penguasaan hutan). Dari total luas htan di Indonesia hanya sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan primer.
Maka dari itu diperlukan undang-undang yang mengatur tata kelola hutan dan lahan di Indonesia terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan legal sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Berikut adalah peraturan Perundang-Undangan tentang Kehutanan.

I. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf a dan b " menyatakan; Setiap orang dilarang :a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dan b) merambah kawasan hutan. Berdasarkan Penjelasan UU 41/1999 pasal 50 ayat 3 huruf a dan b adalah;
a)Yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya. "Yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkankawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan bangunan lainnya.

b) Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.


II. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, pasal 8 ayat 2 tentang perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan. Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) UU 45/2004 meliputi :
a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa;

b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam;

c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;

d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat;

e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.


III. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 47 huruf e, " Setiap pemegang izin pemanfaatan hutan berkewajiban: melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya dari gangguan keamanan. Berdasarkan penjelasan PP 34/2002, pasal 47 huruf e Perlindungan hutan tersebut meliputi, antara lain : 
1) pencegahan adanya penebangan pohon tanpa ijin;
2) pencegahan atau pemadaman kebakaran hutan;
3) penyediaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
4) pencegahan perburuan satwa liar dan atau satwa yang dilindungi;
5) pencegahan penggarapan dan atau penggunaan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah:
6) pencegahan perambahan kawasan hutan; dan atau
7) pencegahan terhadap gangguan hama dan penyakit.

Share:

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.